A.
Topik Seputar Cyber Law
Secara garis besar ada
lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
- Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
- On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
- Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
- Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
D.
Komponen Dari Cyberlaw
1.
Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait;
komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan
diterapkan di dalam dunia maya itu.
2.
Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk
melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak
yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa
online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab
hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3.
Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek
tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di
dalam dunia cyber.
4.
Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan
hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.
Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap
pengguna internet.
6.
Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat
dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.
Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet
8.
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.



0 komentar:
Posting Komentar